Laman

ZAKAT DI DALAM AL-QUR’AN

PENGERTIAN ZAKAT

Zakat, yang merupakan ibadah pokok dalam agama Islam. Secara teknis, zakat berarti menyucikan harta milik seseorang dengan cara memberikan sebagian harta kekayaan yang telah ditentukan jumlahnya kapada orang yang telah ditetapkan sebagai penerima zakat karena sebagian harta tersebut merupakan hak mereka.

Kata lain yang digunakan untuk zakat, baik di dalam al-Quran maupun Hadis adalah sedekah yang berasal dari kata shidq (yang hak dan benar). Istilah sedekah termasuk dalam zakat. Sedekah ini ada dua macam, yaitu sedekah tathawwul (sumbangan sukarela) dan sedekah mafrudh (sumbangan wajib), sebagaimana yang dapat kila lihat dalam al-Quran surah al-Tawbah ayat 60.




Di dalam istilah fiqih terdapat perbedaan yang jelas antara sedekah dan zakat. Sedekah biasanya dimaksudkan pada segala sumbangan yang diberikan secara sukarela kareia Allah, sedangkan zakat merupakan sumbangan wajib bagi setiap Muslim yang kaya kepada orang yang berhak menerima.

Dengan membayarkan zakat, maka seseorang memperoleh penyucian hati dan dirinya serta telah melakukan tindakan yang benar dan memperoleh rahmat.

Allah telah menyebutkan zakat dan shalat pada sejumlah 82 ayat di dalam al-Qur’an. Al-Qur’an juga menjelaskan kepada mereka yang memenuhi kewajiban ini dijanjikan pahala yang berlimpah di dunia dan akhirat. Sebaliknya mereka yang menolak membayar zakat akan diancam dengan hukuman atas kelalaiannya. Pentingnya zakat telah diperlihatkan dengan jelas dalam al-Qur’an :

Dan dirikanlah shalat dan tunaikan zakat. Dan kebaikan apapun yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapatkan pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan (Q.S. al-Baqarah:110).

(yaitu) orang-orang yang khusuk dalah shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat (Q.S. al-Mu’minun:1-4).




Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah di jalan Allah sebagian hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji (Q.S. al-Baqarah:267)

Sesungguhnya zakat-zakat itu untuk orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana (Q.S. al-Tawbah:60).

Sebagai rahmat dari Tuhanmu. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui, Tuhan yang memelihara langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya, jika kamu adalah orang yang meyakini (Q.S. Fushshilat:6-7).

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkan pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka : (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam Neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi, lambung, dan punggung mereka (lalu dikatakan) kapada mereka, “Inikah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu ... “ (Q.S. at-Taubah:34-35).

Sekali-kali janganlah orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya pada hari kiamat. Dan kepunyaan Allahlah segala urusan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan (Q.S. Ali Imran:180).